BAB
AL-QUR’AN
DAN SUNAH SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
A.
Q.S. An Nisa ayat 59 dan Q.S. An
Nahl ayat 64
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian,
jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Q.S.
an-Nisā’/4:59).
Dan
Kami tidak menurunkan Kitab (Al-Qur’an) ini kepadamu (Muhammad), melainkan agar
engkau dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, serta
menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman (Q.S.
an-Naḥl/16:64).
B.
Isi
Kandungan Q.S. An Nisa ayat 59 dan Q.S. An Nahl ayat 64
1. Q.S.
an-Nisā’/4: 59 menjelaskan untuk patuh dan taat kepada Allah Swt., Rasulullah
saw. dan pemimpin-pemimpin kita. Ketaatan ini adalah mutlak .
2. Taat
kepada Allah Swt. adalah mengikuti ajaran Al-Qur’an, sedangkan taat kepada
Rasulullah saw. dengan mengamalkan sunah-sunahnya. Ketaatan kepada ulil amri
meliputi ketaatan baik pada pemerintahan maupun para ulama
3. Pada
Q.S. an-Naḥl/16: 64, Nabi Muhammad saw. diperintahkan olehNya untuk menjelaskan
apa yang diperselisihkan dalam perkara agama. Penjelasan ini akan menjadikan
manusia dapat membedakan perkara yang benar dan salah. Al-Qur’an menjadi
tuntutan menuju jalan yang benar juga menjadi rahmat (kebaikan) bagi semua
orang.
4. Kedua
ayat di atas menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan Hadis menjadi sumber ajaran dan
pedoman dalam menjalani kehidupan. Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman dan
sumber dasar, sedangkan Hadis berfungsi memberikan penjelasan atau rincian.
Yakni, dengan menjelaskan maksud ayat atau memberi bimbingan untuk berperilaku
sesuai tuntunan Al-Qur’an
5. Fungsi
Hadis terhadap Al Quran :
a.
Bayān
al-Taqrīr, memperkuat / memperkokoh isi Al-Qur’an.
b.
Bayān
al-Tafsīr adalah penjelasan terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau
penjelasan lebih lanjut,
c. Bayān al-Tasyri’ adalah memberikan kepastian hukum Islam yang tidak ada di Al-Qur’an. Biasanya Al-Qur’an hanya menerangkan pokok-pokoknya saja, contohnya zakat fitrah
d. Bayān al-Nasakh adalah membatalkan ketentuan terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih maslahat.
C.
Hukum Bacaan Al
( Alif Lam ) Qamariyah dan Syamsiyah
1. Al Qamariyah :
·
Dibacanya
jelas
·
Ada
tanda sukun pada huruf Al
·
Hurufnya ada 14 :
2. Al
Syamsiyah :
·
Dibacanya
samar / tidak tampak
· Ada tanda tasdid pada huruf sesudah Al
TUGAS
Carilah 10 Contoh Hukum Bacaan Al Qmariyah dan Al Syamsiyah pada QS. An Nisa ayat 59 dan Q.S. An Nahl ayat 64 !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar