Jumat, 29 Desember 2023

Tahun Baru Masehi Menurut Islam

 A. Sejarah Tahun Baru Masehi

masehi

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]

Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.

B. Pandangan Islam Tentang Tahun Baru Masehi

Tahun baru tidak termasuk salah satu hari raya Islam sebagaimana ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha ataupun hari Jum’at. Bahkan hari tersebut tergolong rangkaian kegiatan hari raya orang-orang kafir yang tidak boleh diperingati oleh seorang muslim.

Suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan kepadanya: “Apakah disana ada berhala sesembahan orang Jahiliyah?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dirayakannya hari raya mereka?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. (Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan terlarangnya menyembelih untuk Allah di tempat yang bertepatan dengan tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah, atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Perbuatan ini juga menyerupai perbuatan mereka dan menjadi sarana yang mengantarkan kepada syirik. Apalagi ikut merayakan hari raya mereka, maka di dalamnya terdapat wala’ (loyalitas) dan dukungan dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Akibat paling berbahaya yang timbul karena berwala’ terhadap orang kafir adalah tumbuhnya rasa cinta dan ikatan batin kepada orang-orang kafir sehingga dapat menghapuskan keimanan.

C. Beberapa Kerusakan Merayakan Tahun Baru 

Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram

Perlu diketahui bahwa perayaan (’ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,

كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]

”PERBEDAAN TAHUN BARU MASEHI & HIJRIAH “

  ”PERBEDAAN  TAHUN BARU MASEHI & HIJRIAH “

1.       Asal Mula

Kalender Hijriah Setelah wafatnya Nabi Muhammad, diusulkan kapan dimulainya Tahun 1 Kalender Islam. Ada yang mengusulkan adalah tahun kelahiran Muhammad sebagai awal patokan penanggalan Islam. Ada yang mengusulkan pula awal patokan penanggalan Islam adalah tahun wafatnya Nabi Muhammad.Pada tahun 638 M (17 H), khalifah Umar bin Khatab menetapkan awal patokan penanggalan Islam adalah tahun dimana hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Penentuan awal patokan ini dilakukan setelah menghilangkan seluruh bulan-bulan tambahan (interkalasi) dalam periode 9 tahun. Tanggal 1 Muharam Tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622, dan tanggal ini bukan berarti tanggal hijrahnya Nabi Muhammad. Peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad terjadi bulan September 622. Dokumen tertua yang menggunakan sistem Kalender Hijriah adalah papirus di Mesir pada tahun 22 H.

Kalender masehi merupakan salah satu system penanggalan yang dibuat berdasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari (syamsiah solar system) yang penaggalannya dimulai semenjak kelahiran Nabi Isa Almasih as. (sehingga disebut Masehi ;Masihi). Nama lain dari kalender ini adalah kalender Milladiah (kelahiran).Tahun baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskkitariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir.

Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.

2.      Penentuan Tanggal

Penentuan dimulainya sebuah hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut. Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.

3.      Nama Bulan

Nama Bulan pada tahun Masehi

  1. JANUARI. Merupakan bulan pertama dalam tahun Masehi Januarius Mensis (Latin, bulan Januari) dan bulan ini bisa dikatakan berwajah dua. Wajah yang satu menghadap ke tahun sebelumnya dan lainnya ke tahun berjalan.
  2. FEBRUARI. Merupakan bulan kedua dalam tahun Masehi. Berasal dari nama dewa Februus, Dewa Penyucian.
  3. MARET. Merupakan bulan ketiga dalam tahun Masehi. Berasal dari nama Dewa Mars, Dewa Perang. Pada mulanya, Maret merupakan bulan pertama dalam kalender Romawi, lalu pada tahun 45 SM Julius Caesar menambahkan bulan Januari dan Februari di depannya sehingga menjadi bulan ketiga.
  4. APRIL. Merupakan bulan keempat dalam tahun Masehi. Berasal dari nama Dewi Aprilis, atau dalam bahasa Latin disebut juga Aperire yang berarti ”membuka”. Diduga kuat sebutan ini berkaitan dengan musim bunga dimana kelopak bunga mulai membuka. Juga diyakini sebagai nama lain dari Dewi Aphrodite atau Apru, Dewi Cinta orang Romawi.
  5. MEI. Merupakan bulan kelima dalam kalender Masehi. Berasal dari nama Dewi Kesuburan Bangsa Romawi, Dewi Maia.
  6. JUNI. Merupakan bulan keenam dari tahun Masehi. Berasal dari nama Dewi Juno.
  7. JULI. Merupakan bulan ketujuh dari tahun Masehi. Di bulan ini Julius Caesar lahir, sebab itu dinamakan sebagai bulan Juli. Sebelumnya bulan Juli disebut sebagai Quintilis, yang berarti bulan kelima dalam bahasa Latin. Hal ini dikarenakan kalender Romawi pada awalnya menempatkan Maret sebagai bulan pertama.
  8. AGUSTUS. Merupakan kedelapan dalam kalender Masehi. Seperti juga nama bulan Juli yang berasal dari nama Julius Caesar, maka bulan Agustus berasal dari nama kaisar Romawi, yaitu Agustus. Pada awalnya, ketika Maret masih menjadi bulan pertama, Maret menjadi bulan keenam dengan sebutan Sextilis.
  9. SEPTEMBER. Merupakan bulan kesembilan dari tahun Masehi. Nama bulan ini berasal dari bahasa Latin Septem, yang berarti tujuh. September merupakan bulan ketujuh dalam kalender Romawi sampai dengan tahun 153 SM.
  10. OKTOBER. Merupakan bulan kesepuluh dari tahun Masehi. Nama bulan ini berasal dari bahasa Latin Octo, yang berarti delapan. Oktober merupakan bulan kedelapan dalam kalender Romawi sampai dengan tahun 153 SM.
  11. NOVEMBER. Merupakan bulan kesebelas dari tahun Masehi. Nama bulan ini berasal dari bahasa Latin Novem, yang berarti sembilan. November merupakan bulan kesembilan dalam kalender Romawi sampai dengan tahun 153 SM.
  12. DESEMBER. Merupakan bulan keduabelas atau bulan terakhir dari tahun Masehi. Nama bulan ini berasal dari bahasa Latin Decem, yang berarti sepuluh. Desember merupakan bulan kesepuluh dalam kalender Romawi sampai dengan tahun 153 SM. Dibulan inilah diyakini lahirnya Dewa Matahari (25 Dec) yang kemudian diadopsi oleh Kristen menjadi perayaan gereja, yakni Natal Yesus Kristus

Dosa Tanpa Taubat, Hati akan Hitam

 

hatiHATI adalah organ yang paling utama dalam tubuh manusia dan nikmat paling agung diberikan oleh Allah. Hati menjadi tempat Allah membuat penilaian terhadap hamba-Nya. Pada hatilah letaknya niat seseorang. Niat yang ikhlas itu akan diberi pahala oleh Allah. Hati perlu dijaga dan dipelihara dengan baik agar tidak rosak, sakit, buta, keras dan lebih-lebih lagi tidak mati. Sekiranya berlaku pada hati keadaan seperti ini, kesannya adalah membabitkan seluruh anggota tubuh badan manusia. Maka, akan lahirlah penyakit masyarakat berpunca dari hati yang sudah rosak itu.Justeru, hati adalah amanah yang wajib dijaga sebagaimana kita diamanahkan untuk menjaga mata, telinga, mulut, kaki, tangan dan sebagainya daripada berbuat dosa dan maksiat.

Hati yang hitam ialah hati yang menjadi gelap kerana dosa. Setiap satu dosa yang dilakukan tanpa bertaubat itu akan menyebabkan terjadinya satu titik hitam pada hati. Itu baru satu dosa. Maka bayangkanlah bagaimana pula kalau sepuluh dosa? Seratus dosa? Seribu dosa? Alangkah hitam dan kotornya hati ketika itu.

Perkara ini jelas digambarkan dalam hadis Rasulullah bermaksud: “Siapa yang melakukan satu dosa, maka akan tumbuh pada hatinya setitik hitam, sekiranya dia bertaubat akan terkikislah titik hitam itu daripada hatinya.Jika dia tidak bertaubat, maka titik hitam itu akan terus merebak hingga seluruh hatinya menjadi hitam.” (Hadis riwayat Ibn Majah).

Hadis ini selari dengan firman Allah yang bermaksud “Sebenarnya ayat-ayat Kami tidak ada cacatnya, bahkan mata hati mereka telah diseliputi kekotoran dosa dengan sebab perbuatan kufur dan maksiat yang mereka kerjakan.” (Surah al-Muthaffifiin, ayat 14).

Hati yang kotor dan hitam akan menjadi keras. Apabila hati keras, kemanisan dan kelazatan beribadat tidak dapat dirasakan. Ia akan menjadi penghalang kepada masuknya nur iman dan ilmu. Belajar sebanyak mana pun ilmu yang bermanfaat atau ilmu yang boleh memandu kita, namun ilmu itu tidak akan masuk ke dalam hati, kalau pun kita faham, tidak ada daya dan kekuatan kita untuk mengamalkannya.

Allah berfirman yang bermaksud “Kemudian selepas itu, hati kamu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Pada hal antara batu-batu itu ada yang terpancar dan mengalir sungai daripadanya, dan ada pula antaranya yang pecah-pecah terbelah lalu keluar mata air daripadanya.

“Dan ada juga antaranya yang jatuh ke bawah kerana takut kepada Allah sedang Allah tidak sekali-kali lalai daripada apa yang kamu kerjakan.” (Surah al-Baqarah, ayat 74).

Begitulah Allah mendatangkan contoh dan menerangkan bahawa batu yang keras itu pun ada kalanya boleh mengalirkan air dan boleh terpecah kerana amat takutkan Allah.Oleh itu, apakah hati manusia lebih keras daripada batu hingga tidak boleh menerima petunjuk dan hidayah daripada Allah.Perkara yang paling membimbangkan ialah apabila hati mati akan berlakulah kemusnahan yang amat besar terhadap manusia.

Matinya hati adalah bencana dan malapetaka besar yang bakal menghitamkan seluruh kehidupan. Inilah natijahnya apabila kita lalai dan cuai mengubati dan membersihkan hati kita. Kegagalan kita menghidupkan hati akan dipertanggungjawabkan oleh Allah pada akhirat kelak.Persoalannya sekarang, kenapa hati mati? Hati itu mati disebabkan perkara berikut:

  1. Hati mati kerana tidak mengikut perintah Allah yaitu tidak mengambil iktibar dan pengajaran daripada didikan dan ujian Allah.Allah berfirman bermaksud “Maka kecelakaan besarlah bagi orang yang keras membatu hatinya daripada menerima peringatan yang diberi oleh Allah. Mereka yang demikian keadaannya adalah dalam kesesatan yang nyata.” (Surah al-Zumar, ayat 22).
  2. Hati juga mati jika tidak diberikan makanan dan santapan rohani sewajarnya. Kalau tubuh badan boleh mati kerana tuannya tidak makan dan tidak minum, begitulah juga hati.Apabila ia tidak diberikan santapan dan tidak diubati, ia bukan saja akan sakit dan buta, malah akan mati akhirnya.Santapan rohani yang dimaksudkan itu ialah zikrullah dan muhasabah diri.

Oleh itu, jaga dan peliharalah hati dengan sebaik-baiknya supaya tidak menjadi kotor, hitam, keras, sakit, buta dan mati. Gilap dan bersihkannya dengan cara banyak mengingati Allah (berzikir).

Firman Allah yang artinya “Yaitu orang yang beriman dan tenteram hati mereka dengan mengingati Allah. Ketahuilah! Dengan mengingati Allah itu tenang tenteramlah hati manusia.” (Surah al-Ra’d, ayat 28)

“Hari yang padanya harta benda dan anak-anak tidak dapat memberikan sebarang pertolongan, kecuali harta benda dan anak-anak orang yang datang menghadap Allah dengan hati yang selamat sejahtera daripada syirik dan munafik.” (Surah al-Syura, ayat 88 – 89)

Wallahuaklam.

Rabu, 06 Desember 2023

SHOLAT IED

 

Tata Cara Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Hukum Shalat ‘Ied

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum shalat Ied adalah sunnah muakad,  shalat sunnat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Sedangkan menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]

Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]

[2] Di antara lafazh takbir adalah,
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,
نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ

Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied

Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.

“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,
كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]

Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]

Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]

Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.

Dalil dari hal ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://www.muslim.or.id
Dipublikasikan kembali oleh rohissmpn14depok.wordpress.com

Salat kusuf dan khusuf

 Salat kusuf dan khusuf

Gerhana dalam istilah agama disebut dengan khusuf atau kusuf. Maksudnya adalah hilangnya sebagian cahaya matahari dan bulan atau hilangnya secara keseluruhan cahaya keduanya karena sunnatullah yang menyebabkan langit berwarna gelap atau hitam. Gerhana itu sendiri terdiri dari dua macam gerhana yaitu “gerhana matahari”yang dikenal dengan “kusuf” dan “gerhana bulan” yang dikenal dengan istilah “khusuf”.

Salat gerhana adalah salat sunah yang dilaksanakan pada waktu terjadinya gerhana matahari atau gerhana bulan. Salat sunah gerhana matahari disebut dengan salat kusuf. Sedangkan salat sunah gerhana bulan disebut dengan salat khusyuf. Ketentuan melaksanakan kedua salat gerhana tersebut adalah :

A. Dilaksanakan pada saat terjadinya gerhana/ gerhana tersebut belum hilang.

B. Dilaksanakan di masjid atau musalla.

C. Salat dikerjakan sebanyak dua rekaat.

Adapun tata cara pelaksanaanya adalah sebagai berikut :

  1. Niat
  2. Takbiratul ihram
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca surat Al- Fatihah
  5. Membaca salah satu surat atau beberapa ayat dalam Al- Qur’an
  6. Ruku’ dan membaca do’a ruku’
  7. I’tidal dan membaca do’a I’tidal.
  8. Setelah membaca do’a I’tidal tidak sujud tetapi membaca surat Al- Fatihah kembali
  9. Membaca salah satu surat atau beberapa ayat dalam Al- Qur’an
  10. Ruku’ dan membaca do’a ruku’
  11. I’tidal dan membaca do’a I’tidal
  12. Sujud dan membaca do’a sujud
  13. Duduk diantara dua sujud dan membaca do’a diantara dua sujud
  14. Sujud kembali dan membaca do’a

Demikian tadi adalah rekaat pertama. Setelah sujud kedua berdiri kembali untuk melaksanakan rekaat kedua dengan ketentuan yang sama seperti rekaat pertama. Setelah selesai sujud pada rekaat kedua kemudian membaca tasyahud atau tahiyyat akhir.

Dasar dianjurkannya salat gerhana adalah ketika terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim putera Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Berkatalah manusia : Telah terjadi gerhana matahari kerana wafatnya IbrahimRasulullah saw kemudian bersabda :

اِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَايَتاَنِ مِنْ اَياَتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍوَلاَلِحَيَاتِهِ فَاِذَا رَاَيْتُمُوْهُمَافَادْعُوااللهَ وَصَلُّواحَتَّى يَنْكَشِفَ مَابِكُمْ 

Artinya : “Bahwasanya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah kerana matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, maka hendaklah kamu salat dan berdoa sehingga habis gerhana.” (HR. Bukhari & Muslim).

SHOLAT TAHAJUD

 SHALAT TAHAJUD

A. Pengertian Shalat Tahajud

Shalat Tahajud adalah salat sunah yang dikerjakan pada waktu tengah malam antara salat ‘isya dan salat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah raka’at salat tahajud minimal dua raka’at sampai tidak terhingga. Waktu pelaksanaan shalat tahajjud adalah sebagai berikut :

  1. Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
  2. Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 02.00
  3. Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 02.00 sampai dengan sebelum masuknya waktu salat subuh ( waktu yang paling dianjurkan )

B. Tata cara melaksanakan shalat tahajud

  1. Secara umum, cara pelaksanaannya sama dengan shalat sunnat lainnya, yaitu diawali dengan niat dan diakhiri salam. Contoh Lafadz niatnya :

                       اصلي سنة تهجد ركعتين الله تعالى

    ” Usholii sunnatan tahajudi rok’ataini lilllahi ta’alla

    Niat Saya Shalat Sunnat Tahajud 2 rakaat karena Allah Ta’ala.

    Ingat .. !  Niat pekerjaan hati, oleh karenannya lebih utama dilakukan dalam hati. Boleh gunakan bahasa indonesia tapi tidak boleh dijaharkan / dikeraskan.

  2. Dilaksanakan setelah shalat ’isya’ dan setelah tidur ( Waktu utama pada 1/3 akhir malam )
  3. Dikerjakan secara munfarid / perorangan
  4. Dilaksanakan dengan dua rakaat kemudian salam ( paling sedikit 2 rakaat )
  5. Setelah shalat tahajud disunahkan berdoa sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw berikut :
  6. اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُاَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمنْ فِيْهِنَّ.وَلَكَ الْحَمْدُلَكَ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ.وَلَكَ الْحَمْدُنُوْرُالسَّموَاتِ وَاْلاَرْضِ. وَلَكَ الْحَمْدُاَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ.وَلِقَائُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَّنَةُحَقٌّ.وَالناَّرُ حَقٌّ.وَنَبِيُّناَحَقٌّ.وَمُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ.وَالسَّاعَةُحَقٌّ. اَللَّهُمَّ لَكَ اَسْلَمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْكَ اَنَبْتُ وَبِكَ خَسَمْتُ وَاِلَيْكَ حَكَمْتُ فاَغْفِرْلِى مَاقَدَّمْتُ وَمَااَخَّرْتُ وَمَااَسْرَرْتُ وَمَااَعْلَنْتُ اَنْتَ الْمُقَدِّمُ واَنْتَ الْمُؤَخِّرُلاَاِلهَ اِلاَّاَنْتَ اَوْلاَاِلَهَ غَيْرُكَ وَلاَحَوْلَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ

    Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepbada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”

    Setelah shalat tahajjud, lebih utamanya ditutup dengan shalat witir (minimal 1 rakaat )

C.  Keutamaan Shalat Tahajjud

Firman Allah swt berikut :

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْبِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًامَّحْمُوْدًا

Artinya : ”Pada malam hari, hendaklah engkau salat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji”. (QS. Al-Isra’ : 17/79)

تَتَجَافَى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًاوَطَمَعًاوَمِمَّارَزَقْنهُمْ يُنْفِقُوْنَ   فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَااُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنِ جَزَاءًبِمَاكَانُوْايَعْمَلُوْنَ

Artinya : ”Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezki yang Kami berikan(16) Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai Balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan(17).” (QS. As- Sajdah : 32/16 – 17)

وَالَّذِيْنَ يَبِيْتُوْنَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًاوَقِيَامًا 

”Walladina yabituna lirabbihim sujjadan waqiyaman”. (QS. Al- Furqan : 25/64)

Artinya : ”Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka”. (QS. Al- Furqan : 25/64)

عَنِ اْبنِ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَاِذَاخَشِيَ اَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةًوَاحِدَةً تُوْتِرُلَهَ مَاقَدْصَلَّى

”Anibni ’umara radiyallahu ’anhuma qala, qala rasulullahi sallallahu ’alaihi wasallama salatullaili masna masna faida khasyiya ahadukumussubha salla rak’atan wahidatan tutiru lahu ma qad sallaI”. (HR. Muttaafaqun ’alaih)

Artinya : ”Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi Muhammas saw bersabda: “Salat malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu subuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sabda Nabi Muhammad saw berikut :

أَيهَاالنَّاسُ أَفْشُوا السَّلاَمِ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصَلُّوْابِاللَّيْلِ وَالنَّاسِ نِيَامٍ تَدْخُلُوْنُ الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ 

”Ya ayyuhannasu afsyussalam wa at’imutta’am wasallu billaili wannasi niyamin tadkhulunal jannata bisalamin”. (HR Tirmidzi : 2475)

Artinya : “Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi : 2475)

Sabda Nabi Muhammad saw berikut :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ لَـمَّاسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَيُّ الصَّلاَةِ اَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوْبَةِ؟ قاَلَ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ 

”An abi hurairata lamma suilannabiyyu sallallahu ’alaihi wasallama ayyussalati afdalu ba’dal maktubati?qaal assalatu fi jaufillaili”. (HR. Muslim)

Artinya : “Dari Abu Hurairah ra, “Tatkala Nabi saw ditanya orang, ‘Apakah salat yang lebih utama selain dari salat wajib lima waktu?’. Jawabnya salat pada waktu tengah malam.” (HR. Muslim)

D. Kiat melaksanakan salat malam atau salat tahajjud

Agar kamu diberi kemauan dan kesempatan bangun malam kemudian salat tahajjud, maka lakukan kegiatan berikut :

  1. Tidak memforsir kegiatan pada siang hari, sehingga ketika malam tiba tidak kelelahan yang mengakibatkan tidur lelap.
  2. Makan malam tidak berlebihan  dan berniat serta berdoa agar bisa bangun malam.
  3. Menghindari segala bentuk kemunkaran dan kemaksiatan.
  4. Memantapkan dalam hati bahwa salat sunah tahajjud adalah munajat secara langsung kepada Allah swt di kesunyian malam.
  5. Berdoalah kepada Allah swt agar memberikan jalan dan kemudahan ketika beribadah kepada-Nya.

Selasa, 05 Desember 2023

SHOLAT ISTISQO

 A. Pengertian Salat istisqa’

Salat sunah istisqa’ adalah salat sunah yang dikerjakan dengan tujuan memohon kepada Allah swt agar diberi hujan setelah musim kemarau yang berkepanjangan. Hukum mengerjakan salat sunah istisqa’ adalah sunah muakkad pada masa kekeringan atau kemarau yang berkepanjangan dan kebutuhan air sangat mendesak.

B. Tata Cara Shalat Istisqa

Adapun tata cara pelaksanan salat sunah istisqa’ adalah sebagai berikut :

  1. Dikerjakan di tanah lapang pada tengah hari
  2. Niat salat sebagai berikut ”Usalli sunnatal istisqa’i rak’ataini ma’muman lillahi ta’ala. Artinya“Aku niat salat sunah istisqa’ dua rakaat (jadi imam/makmum) karena Allah ta’ala.
  3. Shalat dua rakaat, sebagaimana shalat ‘Id, rakaat pertama takbir tujuh kali dan kedua lima kali. Ibnu Abbas berkata:” lakukan pada Istisqa seperti pada waktu ‘Id”.
  4. Rakaat pertama disunnahkan membaca surat Al-A’la dan rakaat kedua surat Al-Ghasiyah
  5. Setelah shalat, diteruskan dengan khutbah dua kali.
  6. Berdoa menghadap kiblat dan mengangkat dua tangan.
  7. Dianjurkan doa Istisqa dibacakan oleh Ahli Bait dan orang shalih
  8. Bertawasul dengan amal shalih
  9. Khusus untuk kaum lelaki disunnahkan memindahkan dan membalikkan selendang atau sorbannya.
  10. Dianjurkan imam keluar bersama masyarakat.
  11. Dianjurkan membawa binatang ternak.
  12. Doa Istisqa :

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اَلْعَالَمِينَ, اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ, مَالِكِ يَوْمِ اَلدِّينِ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ, اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَللَّهُ, لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ, أَنْتَ اَلْغَنِيُّ وَنَحْنُ اَلْفُقَرَاءُ, أَنْزِلْ عَلَيْنَا الْغَيْثَ, وَاجْعَلْ مَا أَنْزَلْتَ قُوَّةً وَبَلَاغًا إِلَى حِينٍ

    اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا, اللَّهُمَّ اسْقِنا غَيْثاً مُغِيثاً هَنِيئاً مَرِيئاً غَدَقاً مُجَلِّلاً  سَحّاً عامّاً طَبَقاً دَائِماً؛ اللَّهُمَّ على الظِّرَابِ وَمَنابِتِ الشَّجَرِ، وَبُطُونِ الأوْدِيَةِ؛ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَغْفِرُكَ إِنَّكَ كُنْتَ غَفّاراً، فأرْسلِ السَّماءَ عَلَيْنا مِدْرَاراً؛ اللَّهُمَّ اسْقِنا الغَيْثَ وَلا تَجْعَلْنا مِنَ القَانِطِينَ. اللهم إنَّ بِالعِبادِ والبِلادِ والبهائم  والخلق من اللأواء والجهد والضنك ما لا نشكوه إلا إليك.  اللَّهُمَّ أنْبِتْ لَنا الزَّرْعَ، وَأدِرَّ لَنا الضَّرْعَ، وَاسْقِنا مِنْ بَرَكاتِ السَّماءِ، وأنْبِتْ لَنا مِنْ بَرَكاتِ الأرْضِ؛ اللَّهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الجَهْدَ وَالجُوعَ والعُرْيَ، واكْشِفْ عَنَّا مِنَ البَلاءِ ما لا يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ

    اللهم اسقنا الغيثَ وانصرنا على الأعداء. اللهم أنت أمرتنا بدعائك ووعدتنا إجابتك، وقد دعوناك كما أمرتنا فأجبنا كما وعدتنا، اللهم امنن علينا بمغفرة ما قارفنا،  وإجابتك في سقيانا، وسعة رزقنا.

    Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang merajai hari pembalasan, tidak ada Tuhan selain Allah yang melakukan apa yang Ia kehendaki, ya Allah Engkaulah Allah tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau Mahakaya dan kami orang-orang fakir, turunkanlah pada kami hujan, dan jadikan apa yang Engkau turunkan sebagai kekuatan dan bekal hingga suatu batas yang lama.

    Ya Allah, turunkan bagi kami hujan 3x, Ya Allah, turunkan bagi kami hujan   yang menyuburkan, menyejahterakan, bermanfaat, mengalir dari atas ke bawah merata, dan terus-menerus kebaikannya bagi negeri dan penghuninya. Ya Allah pada pegunungan, Shalallahu ‘Alaihi wa Sallamah ladang dan danau-danau. Ya Allah kami beristighfar kepada-Mu, sesungguhnya Engkau penerima ampun, turunkan kepada hujan dari langit yang terus menerus memberikan kebaikan. Ya Allah turunkanlah hujan dan jangan jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa. Ya Allah negeri dan penduduknya mengalami kesulitan, kesengsaraan, kesempitan dan kami tidak mengadu kecuali kepada-Mu. Ya Allah tumbuhkanlah bagi kami tanaman, suburkanlah susu-sus ternak kami, turunkanlah hujan dari keberkahan langit dan tumbuhkanlah tanaman dari keberkahan bumi. Ya Allah angkatlah dari kami kesusahan, kelaparan, dan terbukanya aurat, singkapkan dari kami musibah dan tidak ada yang dapat menyingkapkannya kecuali Engkau

    Ya Allah turunkanlah hujan dan tolonglah kami atas musuh. Ya Allah Engkau telah memerintahkan kami untuk berdoa, dan berjanji untuk mengabulkan. Dan kami telah berdoa sebagaimana engkau perintahkan, maka kabulkanlah sebagaimana Engkau telah janjikan. Ya Allah berikanlah anugerah ampunan-Mu atas kesalahan kami, dan kabulkan hujan untuk kami dan kelapangan rezeki.

    Doa Ketika Hujan Telah Turun

    اللّهُمَّ اجْعَلهُ صَيِّبَاً هَنِيئاً نافعاً. اللهم حوالينا ولا علينا.ويقولون: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ

    Ya Allah jadikan hujan yang menyejahterakan dan bermanfaat. Ya Allah turunkan di sekeliling kami bukan adzab bagi kami. Dan jamaah mengucapkan:” Hujan turun dengan karunia dan rahmat Allah.

    وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

 

C. Dalil tentang Shalat Istisqa

1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

Maka aku katakan kepada mereka: “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, –sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun–,niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai” (QS. Nuh: 10-12)

2. Hadits Nabi Muhammad SAW

عن أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ يَذْكُرُ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ بَابٍ كَانَ وِجَاهَ الْمِنْبَرِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا قَالَ أَنَسُ وَلاَ وَاللَّهِ مَا نَرَى فِي السَّمَاءِ مِنْ سَحَابٍ وَلاَ قَزَعَةً وَلاَ شَيْئًا وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ سَلْعٍ مِنْ بَيْتٍ وَلاَ دَارٍ قَالَ فَطَلَعَتْ مِنْ وَرَائِهِ سَحَابَةٌ مِثْلُ التُّرْسِ فَلَمَّا تَوَسَّطَتْ السَّمَاءَ انْتَشَرَتْ ثُمَّ أَمْطَرَتْ قَالَ وَاللَّهِ مَا رَأَيْنَا الشَّمْسَ سِتًّا ثُمَّ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ ذَلِكَ الْبَابِ فِي الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ فَاسْتَقْبَلَهُ قَائِمًا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْأَمْوَالُ وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُمْسِكْهَا قَالَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالْآجَامِ وَالظِّرَابِ وَالْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anh menyebutkan bahwa ada seorang lelaki pada hari Jum’at masuk dari pintu menuju mimbar. Sedang Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkhutbah. Dia menemui rasul Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam sambil berdiri dan berkata: wahai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah musnah binatang ternak dan sumber mata air sudah tidak mengalir. Mohonlah pada Allah agar menurunkan air untuk kami. Berkata Anas: Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam Mengangkat kedua tangan ke langit dan berdoa: Ya Allah turunkan bagi kami hujan 3x. Berkata Anas Radhiyallahu ‘Anh Demi Allah pada saat kami tidak melihat di langit mendung, gumpalan awan atau apapun. Dan sebelumnya di antara rumah kami dan gunung tidak ada penghalang untuk melihatnya”. Berkata Anas Radhiyallahu ‘Anh, “Maka muncullah di belakangnya mendung seperti lingkaran. Dan ketika sampai di tengah, menyebar dan turunlah hujan.” Anas Radhiyallahu ‘Anh berkata: “Maka kami tidak melihat matahari selama enam hari”. Kemudian muncul lagi lelaki tersebut dari arah pintu yang sama pada Jum’at sesudahnya dan Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam sedang khutbah. Dia menghadap Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sambil berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam harta-harta hancur dan sungai-sungai penuh, berdoalah kepada Allah agar menghentikannya. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengangkat tangan dan  berdoa Ya Allah berilah hujan sekeliling kami bukan  adzab bagi kami, jatuh pada tanah, gunung-gunung, pegunungan, bukit-bukit, danau- danau dan tempat tumbuh pepohonan” (HR. Bukhari)

SHOLAT DHUHA

 A. Pengertian Shalat Dhuha

Menurut bahasa duha berarti pagi hari. Jadi salat duha adalah salat sunah yang dikerjakan pada pagi hari. Waktunya setelah memutihnya sinar matahari pagi sampai dengan sebelum waktu istiwa’ atau antara pukul 07.00 s.d pukul 11.00 siang. Sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَقاَلَ اَوْصَانِى خَلِيْلِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ فِى كُلِّ شَهْرٍوَرَكْعَتَيِ الضُّحَىوَاَنْ اُوْتِرَقَبْلَ اَنْ اَنَامَ

”An abi hurairata qala ausani khalili sallallahu ’alaihi wasallama bisalasin bisiyami salasati ayyamin fi kulli syahrin wa rak’ataydduha wa antutira qabla an anama”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya : “Dari Abu Hurairah ia berkata : kekasihku (Rasulullah) saw telah berpesan kepadaku tiga hal : Puasa tiga hari pada setiap bulan, dua rakaat salat duha, dan salat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

B. Tatacara Shalat Dhuha

  1. Secara umum, cara pelaksanaannya sama dengan shalat sunnat lainnya, yaitu diawali dengan niat dan diakhiri salam. Contoh Lafadz niatnya :

    اصلي سنة الضُّحَىكعتين االله تعالى

    Usalli sunnatad duha rak’ataini lillahi ta’ala. Artinya: ” Aku niat salat sunat duha dua rakaat, karena Allah.” .  Ingat .. !  Niat pekerjaan hati, oleh karenannya lebih utama dilakukan dalam hati. Boleh gunakan bahasa indonesia tapi tidak boleh dijaharkan / dikeraskan

  2. Jumlah raka’at salat duha minimal dua raka’at dan maksimal 8 raka’at dengan satu salam setiap dua raka’at.
  3. Waktunya setelah memutihnya sinar matahari pagi sampai dengan sebelum waktu istiwa’ atau antara pukul 07.00 s.d pukul 11.00 siang.


C. Keutamaan Shalat Dhuha, diantaranya adalah :

  1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia

عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى 

”An abi darrin ’aninnabiyyi sallallahu ’alaihi wasallama annahu qala yusbihu ’ala kulli sulama min ahadikum sadaqatun. Fakullu tasbihatin sadaqatun wakullu tahmidatin sadaqatun wakullu tahlilatin sadaqatun wakullu takbiratun sadaqatun wa amrun bilma’rufi sadaqatun wa nahyun ’anilmunkari sadaqatun wayujziu min dalika rak’atani yarka’uhuma minadduha”. (HR. Muslim : 1704)

Artinya : ”Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda : “Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Duha diberi pahala” (HR Muslim  : 1704)

  1. b.    Pahala umrah

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَفِي جَمَاعَةٍثُمَّ قَعَدَيَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلِعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةً تَامَّةً

“An anasibni maliki qala, qala rasulullahi sallallahu ‘alahi wasallama man sallalgadata fi jama’atin summa qa’ada yadkurullah hatta tatli’asysyamsu summa salla rak’ataini kanat lahu ka ajri hajjatin wa ‘umratin qala Rasulullahi sallallahu ‘alaihi wasallama tammatan tammatan”. (HR. Al- Baihaqiy : 586)

Artinya : “Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang mengerjakan salat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia salat dua rakaat (Duha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Al- Baihaqiy : 586)

Bab 4 Mengagungkan Allah Swt. Dengan Tunduk Pada Perintah-Nya

  BAB IV MENGAGUNGKAN ALLAH SWT DENGAN TUNDUK PADA PERINTAH-NYA   A. SUJUD SYUKUR Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan sebagai tanda te...