I. JUAL BELI
A. Jual
Beli atau Al Bay’u adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan
cara tertentu.
B. Hukum
asal jual beli adalah mubah atau boleh.
C. Rukun jual beli terdiri dari :
1. Adanya Penjual dan Pembeli ( Berakal sehat, baligh dan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa orang lain
2. Adanya Obyek / Barang yang Dijual Belikan ( Sifatnya suci, ada manfaatnya, dapat diserah terimakan wujudnya dan milik sendiri )
3. Adanya Akad Jual Beli ( Ijab dan kabul)
*.
Dalam jual beli dikenal istilah khiyar. Khiyar artinya memilih antara dua hal,
yakni meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Khiyar ada tiga macam,
yaitu khiyar majelis, syarat, dan ‘aibi
II. HUTANG PIUTANG
A. Hutang Piutang dalam bahasa arab yaitu dayn dan qarḍ. Keduanya memiliki arti yang berbeda
B. Pada dasarnya memberi hutang hukumnya boleh. Bisa menjadi sunnah apabila bertujuan menolong orang lain. Sebaliknya bisa bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa hutang yang diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan.
C. Islam mengajarkan ketika Hutang Piutang hendaknya dilakukan secara baik. Baik pada saat menagih hutang ataupun mengembalikannya . Hukum mengembalikan hutang hukumnya wajib
D. Rukun dan syarat hutang piutang hampir sama dengan jual beli. Yaitu adanya orang yang berhutang dan berpiutang, barang atau harta yang dihutangkan, dan akad (ijab kabul) hutang piutang.
III. RIBA
1. Riba
berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti lebih atau bertambah. Secara
istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari
dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.
2. Riba
terbagi menjadi dua macam.
2.1. Riba
Nasi’ah, Riba karena ada tambahannya penundaan atau penangguhan bayaran
Contoh: Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500. Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang, Bu Rini meminta penagguhan pembayaran kepada Bu Siti sampai bulan depan, sehingga Bu Runi berhutang kepada Bu Siti sejumlah Rp. 75.000,-. Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga beras naik menjadi Rp.8000,- per kg. Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasi’ah
2.2. Riba
Faḍal Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau tambahan
pada salah satunya. Contoh: Pak Yanto memiliki 10 kg beras dengan kualitas
baik. Sedangkan Pak Yadi memiliki 15 kg beras dengan kualitas jelek. Pak Yanto
dan Pak Yadi saling menukar beras kepunyaan mereka itu. Pak Yanto membutuhkan
beras kualitas jelek untuk makanan ternaknya, sedangkan Pak Yadi membutuhkan
beras kualitas baik untuk dikonsumsi.
*. Jual Beli
Kredit Leasing
Sebagian ulama (Mazhab
Syafi’i ) berpandangan bahwa jual beli kredit melalui leasing sah dan halal. Asalkan
menggunakan akad syuf’ah, dimana barang yang dibeli menjadi milik bersama antara
pembeli dengan penjual. Jika angsuran dari pembeli sudah selesai, maka
kepemilikan harta berpindah kepada pihak pembeli. Sebelum angsuran lunas, barang
itu tetap menjadi milik bersama sesuai dengan kesepakatan. Namun ada juga
pendapat jual beli kredit menggunakan leasing termasuk praktik riba. Karena
melibatkan pihak bank untuk membeli barang kepada pihak penjual. Pihak pembeli
berkewajiban membayar uang yang dipinjam ke pihak penjual
*. Bunga Bank
Masalah hukum bunga bank dalam Islam, terdapat perbedaan dikalangan ulama. Ada yang berpedapat bungan = riba = haram. Diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank termasuk riba sehingga hukumnya haram. Dan mendorong umat Islam agar berpindah dari bank konvensional ke bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil. Meskipun dalam keadaan darurat dan umat Islam yang tidak memiliki pilihan selain menggunakan transaksi perbankan, maka hukumnya menjadi boleh dan halal. Sedangkan ulama yang menghalalkan bungan bank, berpedapat karena bunga bank merupakan bagian dari akad pembiayaan yang telah disepakati antara pihak bank dan nasabah