Rabu, 09 April 2025

BAB 9 MENJADI PRIBADI YANG DAPAT DIPERCAYA SERTA TERHINDAR DARI RIBA DALAM JUAL BELI DAN HUTANG PIUTANG

 

Muamalah adalah aktivitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesama manusia. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Manusia memiliki saling ketergantungan antara satu dengan yang lain. Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah aktivitas tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya. Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur masalah muamalah ini dengan baik dan benar. Hal ini ditujukan agar terciptanya hubungan yang baik dan saling menguntungkan diantara ke 2 pihak serta menghindari praktik-praktik yang merugikan .

I.  JUAL BELI

A.  Jual Beli atau Al Bay’u adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu.

B.  Hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh.

C.  Rukun jual beli terdiri dari  : 

     1.  Adanya Penjual dan Pembeli ( Berakal sehat, baligh dan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa orang lain

     2.  Adanya Obyek / Barang yang Dijual Belikan (  Sifatnya suci, ada manfaatnya, dapat diserah terimakan wujudnya dan milik sendiri )

     3.   Adanya Akad Jual Beli ( Ijab dan kabul)

*. Dalam jual beli dikenal istilah khiyar. Khiyar artinya memilih antara dua hal, yakni meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Khiyar ada tiga macam, yaitu khiyar majelis, syarat, dan ‘aibi

II. HUTANG PIUTANG

A. Hutang Piutang dalam bahasa arab yaitu dayn dan qarḍ. Keduanya memiliki arti yang berbeda  


B. Pada dasarnya memberi hutang hukumnya boleh. Bisa menjadi sunnah apabila bertujuan menolong orang lain. Sebaliknya bisa bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa hutang yang diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan. 


C. Islam mengajarkan ketika Hutang Piutang hendaknya dilakukan secara baik. Baik pada saat menagih hutang ataupun mengembalikannya . Hukum mengembalikan hutang hukumnya wajib 


D. Rukun dan syarat hutang piutang hampir sama dengan jual beli. Yaitu adanya orang yang berhutang dan  berpiutang, barang atau harta yang dihutangkan, dan akad (ijab kabul) hutang piutang.

III. RIBA

1.  Riba berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti lebih atau bertambah. Secara istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.

2.   Riba terbagi menjadi dua macam.

2.1.  Riba Nasi’ah, Riba karena ada tambahannya penundaan atau penangguhan bayaran

Contoh: Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500. Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang, Bu Rini meminta penagguhan pembayaran kepada Bu Siti sampai bulan depan, sehingga Bu Runi berhutang kepada Bu Siti sejumlah Rp. 75.000,-. Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga beras naik menjadi Rp.8000,- per kg. Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasi’ah 

2.2.  Riba Faḍal Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau tambahan pada salah satunya. Contoh: Pak Yanto memiliki 10 kg beras dengan kualitas baik. Sedangkan Pak Yadi memiliki 15 kg beras dengan kualitas jelek. Pak Yanto dan Pak Yadi saling menukar beras kepunyaan mereka itu. Pak Yanto membutuhkan beras kualitas jelek untuk makanan ternaknya, sedangkan Pak Yadi membutuhkan beras kualitas baik untuk dikonsumsi.

*.  Jual Beli Kredit Leasing

Sebagian ulama (Mazhab Syafi’i ) berpandangan bahwa jual beli kredit melalui leasing sah dan halal. Asalkan menggunakan akad syuf’ah, dimana barang yang dibeli menjadi milik bersama antara pembeli dengan penjual. Jika angsuran dari pembeli sudah selesai, maka kepemilikan harta berpindah kepada pihak pembeli. Sebelum angsuran lunas, barang itu tetap menjadi milik bersama sesuai dengan kesepakatan. Namun ada juga pendapat jual beli kredit menggunakan leasing termasuk praktik riba. Karena melibatkan pihak bank untuk membeli barang kepada pihak penjual. Pihak pembeli berkewajiban membayar uang yang dipinjam ke pihak penjual

*. Bunga Bank

Masalah hukum bunga bank dalam Islam, terdapat perbedaan dikalangan ulama. Ada yang berpedapat bungan = riba = haram. Diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank termasuk riba sehingga hukumnya haram. Dan mendorong umat Islam agar berpindah dari bank konvensional ke bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil. Meskipun dalam keadaan darurat dan umat Islam yang tidak memiliki pilihan selain menggunakan transaksi perbankan, maka hukumnya menjadi boleh dan halal. Sedangkan ulama yang menghalalkan bungan bank, berpedapat karena bunga bank merupakan bagian dari akad pembiayaan yang telah disepakati antara pihak bank dan nasabah


Bab 4 Mengagungkan Allah Swt. Dengan Tunduk Pada Perintah-Nya

  BAB IV MENGAGUNGKAN ALLAH SWT DENGAN TUNDUK PADA PERINTAH-NYA   A. SUJUD SYUKUR Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan sebagai tanda te...